Sejarah dan Perkembangan HIV-AIDS di Indonesia
Sejarah HIV-AIDS di Indonesia dimulai pada dekade 1980-an dan ditandai dengan kasus pertama yang tercatat secara resmi pada tahun 1987. Selama lebih dari empat dekade, epidemi HIV di Indonesia mengalami perubahan yang cukup besar. Awalnya, penularan HIV lebih banyak terjadi melalui hubungan seksual pada kelompok tertentu. Memasuki akhir 1990-an, penggunaan narkotika suntik menjadi salah satu pendorong utama meningkatnya kasus HIV. Seiring waktu, epidemi HIV pun berkembang di beberapa wilayah Indonesia.
1. Tahun 1980-an: Awal Mula Penemuan Kasus HIV di Indonesia
Pada tahun 1983, dr. Zubairi Djoerban melakukan penelitian imunologi terhadap komunitas transpuan di Jakarta. Penelitian tersebut menemukan kadar sel CD4 yang rendah pada sebagian responden, yang mengindikasikan adanya gangguan pada sistem kekebalan tubuh. Temuan ini menjadi salah satu penelitian awal yang mengarah pada pemahaman mengenai keberadaan HIV di Indonesia.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1987, Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kasus HIV-AIDS pertama. Kasus tersebut melibatkan seorang wisatawan asing yang meninggal dunia di Bali akibat AIDS.
2. Tahun 1990-an hingga 2000-an: Penggunaan Narkotika Suntik dan Perluasan Epidemi
Pada awal 1990-an, penularan HIV di Indonesia sebagian besar terjadi melalui hubungan seksual, terutama di kalangan laki-laki. Namun, sejak pertengahan dekade tersebut, penggunaan narkotika suntik meningkat dan menjadi salah satu pendorong utama munculnya infeksi HIV baru di berbagai daerah.
Di tengah situasi tersebut, pada tahun 1995, Yayasan Spiritia didirikan oleh Suzana Murni sebagai kelompok dukungan sebaya pertama bagi Orang dengan HIV (ODHIV) di Indonesia. Kehadiran Spiritia menjadi tonggak penting dalam memperkuat dukungan psikososial, pemberdayaan komunitas, sekaligus memperjuangkan hak-hak ODHIV melalui berbagai kegiatan advokasi.
Pada tahun 1997, terapi Antiretroviral (ARV) mulai tersedia di Indonesia. Namun, karena harga obat saat itu masih amat mahal, akses terhadap pengobatan masih terbatas dan belum dapat dinikmati oleh sebagian besar ODHIV.
3. Tahun 2000-an: Respons Pemerintah dan Perluasan Akses Pengobatan
Memasuki dekade 2000-an, pemerintah mulai memperkuat upaya penanggulangan HIV-AIDS secara nasional. Pada tahun 2003, pemerintah meluncurkan program penyediaan ARV bersubsidi yang didukung oleh The Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis, and Malaria (ATM). Program ini memperluas akses terhadap terapi ARV sehingga semakin banyak ODHIV yang dapat memperoleh pengobatan.
Setahun kemudian, pada tahun 2004, enam provinsi menandatangani Komitmen Sentani, yaitu kesepakatan untuk menyediakan layanan pengobatan HIV secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan. Komitmen ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperluas akses layanan HIV-AIDS di tingkat daerah.
Saat ini, layanan tes dan pengobatan HIV dapat diakses secara gratis di puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Umumnya, ARV diberikan dalam bentuk kombinasi tiga jenis obat dengan mekanisme kerja yang berbeda, yang dikenal sebagai Fixed Dose Combination (FDC) atau kombinasi dosis tetap. Salah satu regimen yang banyak digunakan adalah TLD, yaitu kombinasi Tenofovir Disoproxil Fumarate, Lamivudine, dan Dolutegravir. Selain TLD, masih terdapat banyak pilihan regimen lain yang tersedia di Indonesia, yang disesuaikan dengan usia dan berat badan ODHIV. Informasi lengkap mengenai regimen dapat dilihat di Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan IMS.
Adapun, meski secara nasional laju epidemi HIV mulai lebih terkendali dan terkonsentrasi pada beberapa populasi kunci, perkembangan epidemi di Indonesia tidak dapat disamaratakan. Di Papua, misalnya, epidemi telah berkembang menjadi generalized epidemic, yaitu epidemi yang menyebar lebih luas di masyarakat umum dengan prevalensi HIV yang jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia.
Hingga saat ini, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS. Di tingkat global, Indonesia berada pada peringkat ke-14 untuk jumlah ODHIV dan peringkat ke-9 untuk jumlah infeksi HIV baru.
Mengacu pada data Kementerian Kesehatan hingga Oktober 2025, diperkirakan:
-
Terdapat sekitar 564.000 ODHIV;
-
68% (385.472 orang) mengetahui status HIV mereka;
-
67% (259.719 orang) dari mereka yang mengetahui status menjalani terapi ARV;
-
56% (144.747 orang) dari mereka yang menjalani terapi ARV telah mencapai supresi virus.
Capaian tersebut masih jauh dari target global Triple 95s maupun komitmen untuk Mengakhiri AIDS pada tahun 2030. Kondisi ini tidak terlepas dari berbagai tantangan yang masih dihadapi, terutama stigma dan diskriminasi, juga rendahnya literasi masyarakat mengenai HIV.
Stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV maupun populasi kunci masih terjadi di berbagai tingkat. Bentuk diskriminasi yang dilaporkan sangat beragam, mulai dari penolakan pemberian layanan kesehatan, tes HIV secara paksa, pembocoran status HIV, kekerasan verbal, fisik, maupun seksual, hingga pengucilan dari keluarga dan lingkungan sosial.
Dampak langsung dari situasi tersebut terlihat dalam hasil Stigma Index 2.0, yang menunjukkan bahwa 9,4% responden menghindari fasilitas kesehatan, sementara 58,9% menunda atau menghindari terapi ARV karena takut status HIV mereka diketahui orang lain.
Lebih dari separuh responden (53,2%) juga tidak mengetahui adanya perlindungan hukum yang tersedia bagi ODHIV maupun populasi kunci. Padahal, data dari program Community System Strengthening & Human Rights (CSS-HR) Indonesia AIDS Coalition (IAC) menunjukkan bahwa selama periode Januari–Juli 2025 terdapat 589 kasus yang dilaporkan di 34 kabupaten/kota, terdiri atas 404 kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG), 107 kasus stigma dan diskriminasi, serta 78 kasus pelanggaran HAM.
Angka tersebut hanyalah puncak gunung es. Jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di masyarakat kemungkinan jauh lebih besar karena masih banyak korban yang tidak melaporkan pengalaman mereka.
Tantangan berikutnya adalah rendahnya literasi masyarakat mengenai HIV. Studi menunjukkan bahwa 75,9% anggota masyarakat masih memiliki miskonsepsi mengenai cara penularan HIV, sementara 94,7% melaporkan masih memiliki stigma terhadap ODHIV. Miskonsepsi tersebut mencakup berbagai anggapan yang keliru, misalnya bahwa HIV dapat menular melalui berjabat tangan, makan bersama, gigitan nyamuk, atau bahkan santet.
Kurangnya pengetahuan ini juga masih ditemukan di kalangan tenaga kesehatan maupun penyedia layanan publik lainnya. Kondisi tersebut semakin memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV dan populasi kunci.
Di sisi lain, stigma dan diskriminasi – baik yang terjadi di masyarakat maupun di fasilitas kesehatan – membuat banyak ODHIV dan populasi kunci enggan melakukan tes HIV maupun memulai pengobatan. Akibatnya, kondisi kesehatan mereka terus memburuk. ODHIV yang tidak segera menjalani terapi juga tetap berisiko menularkan HIV kepada orang lain, hingga pada akhirnya dapat berujung pada kematian.
Singkatnya, kesenjangan akses terhadap layanan diagnosis dan pengobatan memang masih menjadi tantangan utama dalam penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia. Namun, tantangan tersebut tidak berdiri sendiri. Stigma dan diskriminasi terhadap ODHIV dan populasi kunci, ditambah rendahnya literasi masyarakat mengenai HIV, juga menjadi hambatan besar dalam upaya Indonesia mencapai target Mengakhiri AIDS pada Tahun 2030.
Karena itu, selain terus memperluas akses terhadap layanan kesehatan, upaya untuk mengurangi stigma, meningkatkan edukasi masyarakat, serta memperkuat dukungan berbasis komunitas tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia.
